Posted in

Podcast PADEK Kanwil Kemenkumham Bengkulu: Naturalisasi Pemain Timnas Sepak Bola Indonesia Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006

Bengkulu –  Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI) sedang gencar melakukan program naturalisasi pemain keturunan untuk memperkuat Tim Nasional (Timnas) Indonesia. Nama-nama seperti Jordi Amat, Sandy Walsh, Rafael Struick, Shayne Pattynama, Marc Klok, Ivan Jenner, Justin Hubner, dan Martin Paes adalah beberapa pemain yang telah bergabung melalui program ini. Langkah ini dilakukan sebagai persiapan menghadapi berbagai ajang internasional, termasuk Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Dalam sebuah podcast  PADEK Kanwil Kemenkumham Bengkulu, fenomena ini dibahas secara mendalam oleh beberapa narasumber yang memberikan pandangan mereka mengenai dampak dan legalitas naturalisasi pemain untuk Timnas Indonesia.
Bertindak sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Andrey Pramudia, Penyuluh Hukum Ahli Madya. Yudhi Irawan dan sebagai Host: Penyuluh Hukum Ahli Muda, Firman Dwipinto.  Dalam podcast dijelaskan bahwa naturalisasi pemain timnas sepak bola Indonesia telah menjadi topik pembicaraan di kalangan pecinta sepak bola. kebijakan naturalisasi sebenarnya sudah dilakukan lebih dari satu dekade lalu, namun dengan pendekatan yang berbeda. Dahulu, pemain yang dinaturalisasi tidak harus memiliki garis keturunan Indonesia, seperti Cristian Gonzales yang dinaturalisasi pada 2010 dan Beto Goncalves, pemain asal Brasil.
Naturalisasi pemain dalam sepak bola bukanlah fenomena baru dan dilakukan oleh banyak negara besar. Contohnya, Angel Di Maria di Argentina yang memiliki darah Italia, Lamine Yamal di Spanyol yang memiliki keturunan Maroko, dan Mauro Camoranesi di Italia yang merupakan pemain kelahiran Argentina.
Menurut para Narasumber tidak semua pemain naturalisasi dapat otomatis membela timnas suatu negara sesuai dengan Statuta FIFA Artikel 7, yang mengatur perolehan kewarganegaraan baru. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti kelahiran di negara bersangkutan atau memiliki orang tua atau kakek nenek yang lahir di negara tersebut, serta tinggal di negara tersebut selama lima tahun sejak usia 18 tahun.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing setelah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, naturalisasi adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Ada beberapa jenis naturalisasi, termasuk naturalisasi murni, naturalisasi melalui perkawinan, dan naturalisasi bagi orang yang telah berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara.
Dijelaskan oleh Narasumber bahwa untuk pewarganegaraan berdasarkan Pasal 8, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti usia minimal 18 tahun, tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah dijatuhi pidana. Namun, ada kasus seperti Marc Klok yang memperoleh kewarganegaraan melalui Pasal 20 karena dianggap berjasa bagi negara.
Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2014, ada biaya yang dikenakan untuk layanan pewarganegaraan. Biayanya bervariasi, mulai dari Rp50.000.000 untuk naturalisasi murni, Rp15.000.000 untuk naturalisasi melalui perkawinan, Rp2.500.000 untuk naturalisasi bagi orang yang telah berjasa bagi negara, dan Rp5.000.000 untuk naturalisasi bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum memilih kewarganegaraan Indonesia.
Fenomena naturalisasi ini menjadi langkah strategis PSSI untuk memperkuat Timnas Indonesia dan meningkatkan prestasi di kancah internasional. (RA/ed. MD)

 
Beranda
Profil
Sejarah Kementerian
Profil Pejabat
Struktur Organisasi
Tugas Pokok dan Fungsi
Visi dan Misi
Tata Nilai
Sekilas Kantor Wilayah
Kepala Kantor Wilayah Dari Masa Ke Masa
Kontak
Layanan
Layanan Online Kemenkumham
Standar Layanan
INFORMASI UMUM
HUKUM DAN HAM
Bantuan Hukum
Harmonisasi Raperda
Naskah Akademik
Konsultasi Hukum
Indeks Reformasi Hukum
Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM
PEMASYARAKATAN
Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan
Layanan Bimbingan Kerja
Layanan Bimbingan Rohani
Layanan Konsultasi Hukum di Bidang Pemasyarakatan
Layanan Pembebasan Bersyarat (PB) Tindak Pidana Tertentu
Layanan Pembebasan Bersyarat (PB) Tindak Pidana Umum
Layanan Cuti Bersyarat (CB) Tindak Pidana Tertentu
Layanan Cuti Bersyarat (CB) Tindak Pidana Umum
Layanan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Tindak Pidana Tertentu
Layanan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Tindak Pidana Umum
Layanan Permohonan Cuti Mengunjungi Keluarga
Layanan Fasilitasi Bantuan Hukum
Layanan Fasilitasi Keterlambatan Penerimaan Perpanjangan Penahanan
Layanan Permohonan Izin Luar Biasa
Layanan Konsultasi Hukum
Layanan Asimilasi Tindak Pidana Khusus
Layanan Asimilasi Tindak Pidana Umum
Pameran Hasil Karya Narapidana
Layanan Penyuluhan
Layanan Penyediaan Bahan Bacaan
Layanan Pendidikan
Layanan Kegiatan Olahraga
Layanan Kegiatan Kesenian
Layanan Keamanan dan Ketertiban
Layanan Kunjungan WBP
Layanan Pengaduan
Kesehatan dan Perawatan Narapidana
Layanan Lanjutan Pengobatan Methadone bagi WBP pengguna Napza
Layanan Inisiasi Terapi ARV bagi WBP
Layanan Perminataan Rekomendasi Medis
Layanan Rujukan Perawatan Lanjutan Diluar Lapas / Rutan
Layanan Pemberian Makan
Layanan Kesehatan
Layanan Pemberian Air Bersih
Layanan Hiv dan Aids
Layanan Pemberian Pakaian, Perlengkapan Makan, Mandi, Cuci dan Tidur
Layanan TB dan TB Kebal Obat
Layanan Perawatan Gangguan Jiwa
Layanan Perawatan Manusia Usia Lanjut (Manula)
Layanan Perawatan Wanita Datang Bulan, Hamil dan Menyusui
Layanan Perawatan Bayi sampai usia 2 Tahun
Layanan Rehabilitasi Sosial Bagi Pengguna Napza
Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
Layanan Bimbingan Klien Dewasa
Layanan Pemberian Izin Keluar Kota
Layanan Pelimpahan Bimbingan Klien Pemasyarakatan
Layanan Izin Keluar Negeri
Layanan Pendampingan Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Layanan Konseling Anak
Layanan Bimbingan Kepada Klien Anak
Layanan Pendidikan Khusus Anak
Layanan Penelitian Kemasyarakatan Anak
Layanan Penelitian Kemasyarakatan Dewasa
Layanan Pencabutan Pembebasan Bersyarat
Layanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara
Peninjauan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara
Pengambilan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara
Pinjam Pakai Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara
Pelayanan Informasi Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara
Layanan Informasi dan Komunikasi
Kerjasama Dalam Negeri
Kerjasama Luar Negeri
Layanan Izin Peliputan
Layanan Informasi Kepada Publik
Layanan Informasi Kepada Media Massa
Layanan Izin Penelitian
KEIMIGRASIAN
Warga Negara Indonesia
Paspor Baru
Masyarakat Umum
Anak Dibawah 17 Tahun
Anak Dwikenegaraan
Calon Pekerja Migran Indonesia
Haji/Umroh
Luar Negeri
Penggantian Paspor
Paspor Masih Ada
Paspor Rusak
Paspor Hilang
Diluar Negeri
Ubah Data Paspor
Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
Warga Negara Asing
Permohonan Visa Republik Indonesia
Izin Tinggal Keimigrasian
Informasi Layanan
Biaya Keimigrasian
Cek Permohonan
UU Keimigrasian
Peraturan
Dokumen
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Cipta
Paten
Desain Industri
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Rahasia Dagang
K.I Komunal
Indikasi Geografis
ADM. HUKUM UMUM
Notaris
PPNS
Panduan AHU Online
Fidusia
AHU Kewarganegaraan
Pewarganegaraan / Naturalisasi
AHU Partai Politik
Wasiat
AHU Pemilik Manfaat
AHU Perkumpulan
AHU Yayasan
AHU Perseroan Terbatas (PT)
Koperasi
Apostille
Balai Harta Peninggalan (BHP)
Pusat Informasi
Informasi Berkala
DIPA
Rencana Strategis
RKA K/L
Perjanjian Kinerja
Indikator Kinerja Utama
Target Kinerja
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Laporan Keuangan
Laporan Tahunan
Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Buletin
Hasil Survey IPK – IKM
Informasi Serta Merta
Kebijakan Penanganan Covid 19
Sistem Kerja ASN di masa pandemi
Kebijakan Hari libur dan Cuti Bersama
Informasi Setiap Saat
Permohonan Informasi
Cek Status Permohonan
Permohonan Keberatan
Gallery
Produk Hukum
KANTOR WILAYAH
MoU Kerjasama
Kepegawaian
Peta Jabatan
PUSAT
UUD RI Tahun 1945
Undang – Undang
PERPPU
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Menteri
Peraturan Lembaga
Peraturan Daerah
SEKRETARIAT JENDERAL
Produk Kepegawaian
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Jabatan Administrasi (JA)
Jabatan Fungsional (JF)
Pengumuman Seleksi
Produk Keuangan
Produk Pengelolaan BMN
Produk Perencanaan
Produk Pusdatin
Produk Humas, Hukum dan Kerjasama
MoU Kerjasama Dalam Negeri
MoU Kerjasama Luar Negeri
Satuan Kerja
Satuan Kerja Ditjen PAS
Satuan Kerja Ditjen Imigrasi
Satuan Kerja Ditjen AHU
Satuan Kerja BPSDM
Copyright © Pusat Data dan Teknologi InformasiKemenkumham RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *